Untuk menuju cakupan 70%, Sebanyak 36 ribu warga Kabupaten Pasuruan ditargetkan selesai disuntik vaksin sebelum tahun 2021 berakhir. Jumlah tersebut adalah sisa jumlah warga yang apabila berhasil diselesaikan, maka cakupan vaksinasi di Kabupaten Pasuruan mencapai 70%.

Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron (Gus Mujib) mengaku optimis bahwa cakupan vaksinasi di Kabupaten Pasuruan selesai sebelum tahun baru 2022. 

Hal tersebut diwujudkan dalam komitmen seluruh pihak. Mulai dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) hingga empat pilar utama Kecamatan/desa, yakni Camat, kepala puskesmas, Kapolsek dan Danramil yang intens mengawasi seluruh tahapan vaksinasi.

“Mulai dari pendataan jumlah warga yang belum divaksin sampai bagaimana bisa melakukan pendekatan agar warga mau divaksin,” kata Gus Mujib di sela-sela kesibukannya, Jumat (24/12/2021) siang.

Hingga hari ini, cakupan vaksinasi di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 67%. Apabila dijumlahkan, maka setidaknya sudah lebih dari 830.800 warga yang sudah selesai divaksin tahap pertama. 

Menurut Gus Mujib, dengan target 36 ribu warga yang harus divaksin, maka apabila ditarik di tingkat desa, maka setidaknya harus ada 400 orang yang divaksin, atau 7500 warga di semua kecamatan yang selesai divaksin.

“Saya yakin, kalau sekarang umpama 7500 vaksin dihabiskan sehari di semua kecamatan atau 400 orang per desa. Insya Allah sebelum tahun berganti, cakupan vaksinasi di Kabupaten Pasuruan mencapai 70%,” ucapnya.

Sebagai langkah strateginya, Satgas akan menyasar desa-desa dengan cakupan vaksinasi rendah. Ditegaskan Gus Mujib, setiap Satgas Desa/Kecamatan harus memiliki data siapa saja yang belum divaksin, sehingga warga bisa dikerahkan untuk bisa berbondong-bondong mengikuti vaksinasi.

“Makanya, strategi yang dilakukan adalah menentukan desa mana yang terendah cakupan vaksinasinya. Data saya yakin sudah ada di Kapus masing-masing atau Satgas di kecamatan/desa.  Ada beberapa titik yang harus didatangi masyarakat guna vaksinasi, karena vaksinasi itu jadi wajib bukan hanya mengikuti perintah Penguasa, tapi juga bagian dari mengikuti Syariat agama,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *