I. STANDARTISASI PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN KIM
Sesuai data dari Dinas Komunikasi dan informatika kabupaten Pasuruan, per Oktober 2014 di Kabupaten Pasuruan KIM berjumlah 121 se kabupaten Pasuruan. Namun dari jumlah itu tentunya KIM dikabupaten Pasuruan ada yang masih bersifat konvensional atau tradisional tetapi juga sudah ada KIM yang Modern atau KIM yang sudah memanfaatkan Tekhnologi Informasi ( TI ) sebagai alat sarana dan media. Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi, maka sudah selayaknya jika keberadaan KIM itu ditata sedikit demi sedikit dan disesuaikan dengan standartisasi Pendirian dan Pengelolaanya, karena keberadaan atau jumlah KIM diatas merupakan Aset yang harus dikelola dengan baik. Sehingga kedepan KIM Kabupaten Pasuruan Menjadi agen dan pengelola Informasi yang handal dan berdaya guna, bisa eksis di tengah-tengah masyarakat seiring perkembangan Teknologi Informasi sekaligus Forum KIM kedepan nantinya mampu menjadi agen Transformasi.
II.STANDARDISASI PENDIRIAN KIM
Sesuai dengan petunjuk dari Dinas Komunikasi dan Informatika juga Forum KIM Jawa Timur bagaimana ketentuan dan peraturan jika akan mendirikan Kelompok Informasi Masyarakat baik di tingkat Desa maupun di tingkat kabupaten/kota. Tentunya dalam rangka menerapkan ketentuan untuk KIM Se-Kabupaten Pasuruan, baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan KIM baru, maka harus mempertimbangkan ketentuan persyaratan sebagai berikut :
III.TUJUAN STANDARTISASI :
- Mendorong KIM berkembang secara bertahap dan berkelanjutan
- Mengotrol Perkembangan KIM secara Merata
- Mengevaluasi peran dan kinerja nyata KIM
- Merekomendasikan KIM untuk mendapat sertifikat standart Bintang 1 sampai bintang 4.
IV.PENTINGNYA MEMAHAMI STANDARTISASI :
Standartisasi KIM bukan berarti menjadikan KIM sama antara KIM satu dengan KIM lainya, namun justru dari adanya standartisasi akan muncul perbedaan antara KIM satu dengan KIM yang lain terutama dalam hal keunikan dan karakter KIM. Produk unggulan atau Potensi local yang disuguhkan akan Memunculkan perbedaan antara KIM satu dengan yang lain, sesuai kondisi lingkungan dan latar belakang KIM masing-masing. Standartisasi akan memunculkan penilaian masing-masing KIM sesuai dengan Key Performance Indikator ( Indikator kunci kinerja) sehingga bisa dikatakan KIM itu bagus atau Kurang bagus, baik kegiatan pokok dan inovasinya, administrasi dan Sarana penunjang kelembagaannya.
V.KEY PERFORMANCE INDICATOR ( Indikator kunci kinerja )
1. Kelembagaan dan operasional KIM
a. SK Pengurus :
b.AD/ART :
c. Struktur Organisasi ( SO TK ) :
d.Profil KIM :
e.Sekretariat :
f. Sarana penunjang administrasi :
g. Sarana penunjang inventaris :
h.Rencana Program Kerja ( Renproker ) : :
i. Bukti keanggotaan : :
Kebutuhan Utama KIM dalam menentukan arah dan gerak Organisasi
2. Pemanfaatan tekhnologi informasi dan komunikasi
a.Papan Nama Lembaga ( KIM ) : b.Blog/Web, madding : c.Leaflet , Brosur, Buletin ( Media Cetak) : : d.SIaran Radio, Siaran TV, ( Media Udara ) : Kim diarahkan menggunakan teknologi Informasi dalam mengakses Informasi 3.Pola Pemberdayaan KIM Pemberdayaan KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktivitas sesuai dengan fungsi umum KIM, dan juga memberikan fungsi sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.Adapun pemberdayaan tersebut melibatkan Pemerintah, Swasta, Media Masa, Lembaga Masyarakat. ( Upaya ini memberikan penguatan agar KIM melakukan aktivitas sesuai dengan fungsinya ).
VI. KAIDAH DAN FUNGSI STANDARTISASI KIM
Standartisasi merupakan tolak ukur dan para meter untuk KIM itu sendiri bagaimana keberadaanya KIM ditengah-tengah masyarakat agar bisa eksis dan dapat berfungsi maksimal menjadi lembaga pengelola Informasi , yang memanfaatkan teknologi. Jika ditarik kesimpulan tulisan ini menunjukan bahwa standrtisasi mengarah bagaimana agar nantinya Forum KIM Kabupaten Pasuruan keberdadaan dan aktifitasnya memenuhi kaidah dan azas Benar, Baik, dan Diakui. Seperti halnya lembaga lainya bahwa Forum KIM kabupaten Pasuruan harus Benar berdirinya artinya Forum KIM harus Benar dari sisi Hukum, dan kegiatanya harus baik tidak melanggar etika dan Norma-Norma yang berada dalam Masyarakat sehingga keberadaan dan kegiatan KIM , akan mendapat pengakuan dari masyarakat. Sekarang ini kedepan menguat, era ini ditandai dengan optimalisasi sarana tekhnologi informasi yang berkembang pesat dalam masyarakat.Manusia dengan mudahnya teknologi informasi semakain mengakses berita tentang apasaja, dunia Kota ada dalam genggaman kita. Oleh karena itu bagaimana Forum KIM Kabupaten Pasuruan memaksimalkan sarana teknologi Informasi bisa bermanfaat dan produktif bagi masyarakat, apakah bermanfaat hanya sebagai penyebar ilmu pengetahuan ( Knowledge ), atau produktif menjadi lembaga Ekonomi ( Wirausaha ), atau sukses menjadi lembaga Sosial semua tergantung pada Pelakunya.